SNI Jadi Cat-Catan di Baja Ringan Revitalisasi Sekolah Kuningan, APH Jangan Jadi Penonton

KUNINGAN, – ARBITER.COM

3 September 2026 Dugaan ketidaksesuaian material kembali mencuat dalam proyek revitalisasi sejumlah SD di Kabupaten Kuningan. Baja ringan yang digunakan disebut mencantumkan tulisan “SNI”, tetapi penanda tersebut diduga hanya berupa cat di permukaan material.

Persoalannya bukan semata-mata apakah tulisan SNI harus timbul atau dicat. Yang harus dibuktikan adalah apakah baja tersebut benar-benar memenuhi SNI, memiliki sertifikasi yang sah, berasal dari produsen yang jelas, dan sesuai dengan spesifikasi dalam RAB serta kontrak pekerjaan.

Tulisan “SNI” pada batang baja tidak otomatis membuktikan produk telah memenuhi standar. Karena itu, perlu diverifikasi nomor sertifikat, produsen, lembaga sertifikasi, masa berlaku sertifikat, tipe dan ukuran profil, serta kesesuaiannya dengan material yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Jika material hanya menampilkan tulisan SNI tanpa dokumen sertifikasi yang dapat diverifikasi, pertanyaan publik menjadi sederhana: apakah standar benar-benar dipenuhi, atau SNI sekadar dijadikan tulisan untuk memenuhi tampilan proyek?

APH harus periksa fisik dan dokumen

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Material yang sudah terpasang perlu dilakukan uji petik dan, bila diperlukan, pengujian laboratorium, kemudian dicocokkan dengan sertifikat, RAB, spesifikasi teknis, kontrak, faktur, dan dokumen pengadaan.

Pemeriksaan juga harus menelusuri rantai tanggung jawab: siapa yang menyusun spesifikasi, menetapkan material, memilih penyedia, menerima barang, mengawasi pekerjaan, menyatakan pekerjaan sesuai, hingga menyetujui pembayaran.

Jika terbukti material berbeda dari spesifikasi kontrak, maka persoalannya tidak berhenti pada kewajiban mengganti material. Harus diperiksa apakah terjadi pelanggaran kontrak, kelalaian pengawasan, penyalahgunaan tanda SNI, atau perbuatan lain yang menimbulkan kerugian negara.

SNI bukan sekadar tulisan

UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mengatur sanksi pidana terhadap penggunaan tanda SNI tanpa hak maupun pemalsuan tanda SNI. Ancaman pidananya dapat mencapai 5 hingga 7 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp35 miliar hingga Rp50 miliar, tergantung perbuatan yang terbukti.

Penerapan pasal tersebut tentu harus berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian. Namun justru karena itu, dugaan ini tidak layak diselesaikan hanya dengan melihat tulisan “SNI” di permukaan baja.

Bangunan sekolah menyangkut keselamatan guru dan siswa. Karena itu, standar konstruksi bukan persoalan kosmetik.

Jika baja tersebut benar-benar memenuhi SNI, tunjukkan sertifikat dan buktikan kesesuaiannya. Jika tidak sesuai, harus ada pertanggungjawaban.

APH diminta segera melakukan pemeriksaan teknis, audit dokumen, dan bila diperlukan uji laboratorium terhadap baja ringan yang digunakan dalam proyek revitalisasi SD di Kuningan.

Jangan sampai uang rakyat membayar standar yang hanya hidup di atas kertas atau sekadar tertulis dengan cat di atas baja.

Red

Pos terkait