Tak Kantongi Izin, Jagal Sapi Rumahan di Bojonegoro Semakin Liar

Sayangnya, dari pihak Dinas Peternakan dan Perikanan bahkan sering kali memberikan berbagai penyuluhan seperti penyuluhan tentang: “Penguatan Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pemotongan Hewan”.

Bojonegoro Jatim, arbiter.com // Sering kali diberitakan oleh sejumlah link media terkait pemotongan hewan sapi (tanpa izin resmi) digudang di berbagai rumah Jagal pribadi di wilayah kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tampaknya malah semakin berani, liar dan terkesan semacam ada pembiaran dari berbagai instansi-instansi terkait.

Sebelumnya, seperti yang dilakukan oleh penjagal di Kelurahan Ledok Kulon Kecamatan Kota, kemudian Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk,

Namun, hal itu tampaknya masih tidak membuat para bos-bos Jagal Sapi ilegal lainnya merasa takut. Dan/atau mereka mungkin merasa sudah terlindungi oleh oknum dari berbagai pihak.

Pasalnya, tim investigasi kali ini menemukan lagi dugaan adanya aktivitas pemotongan hewan dan/atau penjagalan hewan sapi yang diduga tidak memiliki izin resmi alias ilegal tepatnya di Jl. Kh. sholeh, Plesungan, Kecamatan Kapas, sehingga terus memicu sorotan publik.

Penelusuran tim investigasi pada Rabu malam 12/08/2026 menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya legalitas lokasi, pemeriksaan kesehatan hewan, keamanan pangan dan pengelolaan limbah.

Tempat pemotongan hewan yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi alias ilegal ini, diketahui milik seorang pengusaha berinisial Nz.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik pemotongan hewan atau jagal tersebut dinilai sudah melanggar regulasi, karena tidak dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) resmi yang memenuhi standar higienis dan sanitasi baku.

Selain masalah legalitas, warga sekitar juga mulai mengeluhkan adanya dampak lingkungan serta potensi masalah kesehatan yang ditimbulkan dari aktivitas pemotongan liar diluar jalur resmi ini.

Sementara itu, belum diketahui secara pasti adanya sikap tindakan dari Pemerintah Desa setempat yang mengarah untuk memberikan pembinaan normatif, walaupun Pemdes tidak memiliki kewenangan eksekusi lebih jauh untuk menyegel tempat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro serta Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) dan APH diharapkan segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi di Desa Plesungan Kapas.

Langkah tegas dari instansi vertikal sangat dibutuhkan guna memastikan seluruh pasokan daging yang beredar di masyarakat kecamatan Kapas dan sekitarnya benar-benar aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) melalui mekanisme RPH yang sah. (Tg.Iw/tim)

Pos terkait