Kota semarang jemuat 30 /10 /2026 ditemukan terkait dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.
Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut berada di wilayah Jalan muktiharjo raya nomer 10 .B muktiharjo lor kecamtan genuk kota semarang jawa tengah
Dugaan penimbunan BBM ilegal ini mencuat dan menarik perhatian publik, terutama setelah beredar informasi yang menyebutkan seorang individu diduga bernama (ANA) dan (HENDRA) sebagai pemilik sedangkan yang diduga mebekap gudang tersebut dari oknum polda jateng (mario) penanggung jawab aktivitas di gudang tersebut.
Praktik penimbunan solar bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat kecil ,Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes semarang mengenai detail penangannan gudang solar ilegal,belum ada tindakan tegas dari polrestabes semarang dugaan ATENSI LANCAR menurut keterangan warga yang enggan disebut namanya polrestabes bahkan polda jawa tengah sudah terkondisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes semarang diharapkan dapat segera memberikan keterangan ( PRES ) untuk mengonfirmasi kebenaran informasi lokasi dan mengklarifikasi identitas terduga pelaku yang beredar di masyarakat.
Polrestabes semarang dan polsek genuk dihimbau segera melakukan langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan kasus penimbunan solar ilegal ini demi menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah polrestabes






