MAJALENGKA, ARBITER NEWS.com — Pembangunan infrastruktur yang dibiayai uang negara semestinya mengutamakan mutu, bukan sekadar mengejar volume pekerjaan. Namun, pelaksanaan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun Anggaran 2026 di Desa Argasari dan Desa Cicanir, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka (Jawa Barat), justru memperlihatkan rangkaian persoalan yang patut dipertanyakan. Jalan beton yang belum pernah digunakan masyarakat sudah mengalami keretakan di banyak bagian, sementara pengecoran pada segmen berikutnya tetap dikebut meskipun kerusakan pada pekerjaan sebelumnya belum terlihat ditangani secara jelas.
Ini bukan persoalan kecil yang bisa ditutupi dengan alasan pekerjaan masih berlangsung. Keretakan ditemukan pada hasil pengecoran sebelum jalan dimanfaatkan masyarakat. Artinya, persoalan mutu telah muncul ketika infrastruktur itu bahkan belum menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Dengan kondisi seperti ini, melanjutkan pekerjaan ke segmen berikutnya tanpa memperlihatkan penyelesaian atas kerusakan terdahulu justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan pengendalian mutu dan pengawasan proyek.
Berdasarkan observasi di lapangan oleh awak media secara langsung pada 6 Oktober 2026, permukaan jalan beton yang telah dikerjakan memperlihatkan retakan di sejumlah bagian, bahkan hampir menyebar pada keseluruhan bidang permukaan yang diamati. Saat itu, jalan belum diserahterimakan secara resmi dan belum pernah dilalui kendaraan maupun digunakan masyarakat, baik sepeda motor, mobil maupun pejalan kaki.
Dengan demikian, kerusakan tersebut telah ditemukan sebelum jalan digunakan. Kondisi ini tidak dapat begitu saja dialihkan menjadi persoalan akibat beban kendaraan atau aktivitas masyarakat. Yang harus dijelaskan justru bagaimana pekerjaan beton yang belum dimanfaatkan sudah menunjukkan keretakan sedemikian luas.
Lebih mengkhawatirkan, keterangan Ketua PokmasKAD Arcin, Ujang Saeful Arifin, kepada awak media di Kantor Desa Argasari pada 6 Oktober 2026 mengungkap bahwa pelaksanaan pengecoran mengalami perubahan jadwal secara mendadak. Pengecoran yang semula disepakati berlangsung setelah waktu Ashar justru dimajukan setelah armada mobil mixer PT Adhimix diinformasikan telah berada dalam perjalanan menuju lokasi.
“Awalnya, jadwal pengecoran telah disepakati bersama oleh unsur Pokmas, pekerja dan fasilitator untuk dilaksanakan setelah Ashar sekitar pukul 15.30 WIB. Namun, rencana tersebut mendadak berubah secara sepihak ketika saya menerima informasi dari Pak Dede selaku pihak Pokmas dari Desa Cicanir melalui sambungan telepon WhatsApp pada pukul 08.00 pagi, yang mengabarkan bahwa armada mobil mixer PT Adhimix sudah melaju dalam perjalanan menuju lokasi dan saat itu baru sampai di sekitar wilayah Maja. Karena pihak Adhimix berdalih esok harinya tidak dapat melakukan pengiriman material akibat ada kegiatan di Cirebon, pelaksanaan akhirnya terpaksa dimajukan. Akibat desakan tersebut, fasilitator yang tadinya sedang berada di Cirebon datang ke lokasi pekerjaan pada sekitar pukul 11.00 siang, dan pekerjaan pengecoran dipaksakan berjalan. Pengerjaan yang semula hanya direncanakan sepanjang 150 meter dipaksakan menjadi penuh sejauh 74 meter kubik dengan mengerahkan sekitar 13 truk mixer, sehingga baru selesai pada pukul 03.00 dini hari keesokan harinya dalam kondisi persiapan yang serba tidak maksimal dan dipaksakan,” terangnya.
Keterangan tersebut bukan sekadar cerita mengenai perubahan jadwal. Ada persoalan mendasar yang terungkap, yaitu pengecoran dimajukan karena armada beton sudah terlanjur bergerak, sementara persiapan pekerjaan disebut belum maksimal. Sekitar 13 truk mixer dikerahkan dan pekerjaan berlangsung hingga pukul 03.00 dini hari. Situasi ini patut menjadi perhatian serius karena kesiapan teknis pekerjaan semestinya menjadi penentu dimulainya pengecoran, bukan justru mengikuti tekanan jadwal pengiriman material.
Dalam pekerjaan perkerasan beton semen atau “rigid pavement”, bekisting (formwork) wajib dipasang kokoh, stabil, lurus serta sesuai dimensi dan elevasi rencana. Sebelum beton segar dihamparkan, kesiapan area kerja, tenaga pelaksana, peralatan, metode pemadatan atau konsolidasi, penyelesaian permukaan (finishing), dan rencana perawatan beton (curing) harus dipastikan. Semua tahapan tersebut merupakan bagian dari pengendalian mutu, bukan formalitas yang boleh dilewati demi mengejar kedatangan truk mixer.
Jika persiapan dan bekisting belum maksimal sebagaimana diungkapkan dalam keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan, mengapa pengecoran tetap dipaksakan? Siapa yang memastikan lokasi benar-benar siap menerima beton segar? Siapa yang bertanggung jawab mengendalikan tahapan penghamparan, pemadatan, finishing dan curing? Pertanyaan ini semakin penting ketika hasil pekerjaan kemudian ditemukan retak sebelum digunakan.
Keretakan yang terlihat di lapangan memang perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi teknis untuk memastikan penyebab dan metode perbaikannya. Namun, kebutuhan evaluasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan kerusakan tanpa kejelasan. Justru temuan keretakan sebelum pemanfaatan semestinya menjadi alarm bagi pelaksana dan pengawas untuk memprioritaskan evaluasi serta penanganan segmen bermasalah sebelum mengejar progres pada bagian berikutnya.
Fakta pada 31 Oktober 2026 sekitar pukul 11.42 WIB semakin mempertegas persoalan tersebut. Awak media kembali mendapati pengecoran pada segmen jalan berikutnya tetap berlangsung. Pada saat yang sama, segmen terdahulu yang telah ditemukan mengalami keretakan belum terlihat memperoleh penanganan yang jelas. Bahkan, sebuah truk mixer melintasi bagian jalan beton terdahulu yang permukaannya telah mengalami keretakan dalam rangkaian pekerjaan lanjutan tersebut.
Pemandangan ini memperlihatkan kontras yang sulit diabaikan. Pekerjaan baru terus dikerjakan, sedangkan hasil pekerjaan sebelumnya yang sudah menunjukkan kerusakan belum tampak diselesaikan. Seolah-olah penambahan volume pekerjaan lebih diprioritaskan daripada memastikan mutu hasil pengecoran terdahulu. Jika pola seperti ini dibiarkan, persoalan mutu bukan hanya tidak terselesaikan, tetapi berpotensi menumpuk pada segmen-segmen berikutnya.
Mengapa kerusakan pada jalan beton terdahulu tidak lebih dahulu menjadi prioritas? Apakah sudah dilakukan evaluasi teknis terhadap retakan yang hampir menyebar pada permukaan jalan? Apakah ada hasil pengujian atau dokumentasi pengendalian mutu yang dapat menjelaskan kelayakan beton tersebut? Jika tindakan perbaikan telah ditetapkan, mengapa pada saat pekerjaan lanjutan berlangsung penanganannya belum terlihat jelas di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus menjadi perhatian pihak pelaksana, fasilitator dan BPBPK Jawa Barat. Pengawasan tidak boleh hanya hadir untuk memastikan pekerjaan berjalan dan volume bertambah. Pengawasan harus mampu mendeteksi penyimpangan, menilai mutu hasil konstruksi serta memastikan kerusakan ditangani sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan. Tanpa itu, pengawasan hanya akan terlihat sebagai formalitas ketika persoalan justru sudah muncul di hadapan masyarakat.
Program PISEW ini dilaksanakan melalui skema Swakelola Tipe IV oleh Kelompok Masyarakat Kerja Sama Antar Desa (PokmasKAD) Arcin. Kegiatan berada di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK), Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah II Provinsi Jawa Barat. Papan informasi kegiatan mencantumkan nomor kontrak : HK0201/T/Bpbpk10.8.3/2026/114 dengan masa pelaksanaan 105 hari kalender, terhitung sejak 20 Agustus 2026 hingga 3 Desember 2026.
Nilai anggaran Rp. 500.000.000 dari APBN bukan angka yang bisa dipertanggungjawabkan hanya dengan menunjukkan bahwa beton telah dicor. Harus ada kepastian bahwa ketebalan dan dimensi sesuai desain, mutu beton memenuhi persyaratan, tahapan pelaksanaan terkendali serta hasil pekerjaan layak digunakan. Dokumen pengendalian mutu dan hasil evaluasi teknis terhadap keretakan juga menjadi bagian penting untuk menjelaskan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ketentuan penyelenggaraan jasa konstruksi dan pedoman swakelola menuntut hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pihak yang terlibat tidak cukup berlindung di balik status pekerjaan yang masih berjalan. Status belum selesai bukan pembenaran untuk mengabaikan kerusakan yang telah ditemukan pada bagian pekerjaan yang sudah dikerjakan.
Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan gorong-gorong juga tidak boleh dijadikan pengalih perhatian dari persoalan utama jalan beton. Pekerjaan pelengkap tidak menghapus tanggung jawab atas mutu pengecoran yang telah dilakukan. Sebelum mengejar pekerjaan berikutnya, persoalan pada segmen terdahulu harus dievaluasi dan ditangani dengan langkah teknis yang jelas, bukan dibiarkan menjadi catatan yang terus terbawa sampai proyek selesai.
Rangkaian fakta ini menempatkan PISEW Argasari–Cicanir pada persoalan serius yang tidak bisa disederhanakan sebagai kekurangan biasa dalam pelaksanaan proyek. Pengecoran dimajukan ketika persiapan disebut belum maksimal, pekerjaan berlangsung hingga dini hari, beton ditemukan retak sebelum digunakan dan pengecoran segmen berikutnya tetap berjalan ketika kerusakan terdahulu belum terlihat ditangani secara jelas.
Pada akhirnya, keberhasilan PISEW Argasari–Cicanir tidak boleh diukur dari seberapa cepat pengecoran diselesaikan atau seberapa banyak volume pekerjaan yang berhasil ditambahkan. Ukurannya adalah mutu, kelayakan, dan manfaat infrastruktur bagi masyarakat.
Jangan sampai uang negara habis terserap, progres fisik terus dipamerkan, tetapi jalan yang dibangun justru telah retak sebelum digunakan. Kerusakan bukan sesuatu yang boleh ditinggalkan demi mengejar pekerjaan baru. Itu adalah tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh pihak-pihak yang melaksanakan dan mengawasinya.
(Tim)






