Jadi Sorotan.! Pelayanan Kantor Desa Bakulan Temayang Diduga Abaikan Disiplin Jam Kerja

Bojonegoro Jatim, arbiter.com //
Kedisiplinan aparatur Pemerintah Desa Bakulan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kali ini menjadi sorotan publik, setelah muncul dugaan ketidak optimalannya kehadiran para perangkat desa pada jam kerja dipelayanan masyarakat.

Berdasarkan pantauan awak media dilokasi kantor desa pada Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 09.00 Wib, tidak terlihat satu pun perangkat desa maupun petugas pelayanan berada di kantor Balai Desa Bakulan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan tugas dan kedisiplinan aparatur pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Temuan serupa, menurut catatan awak media, juga terjadi sekitar satu pekan sebelumnya. Saat itu, sejumlah perangkat desa disebut baru berdatangan sekitar pukul 10.00 Wib dan mulai beraktivitas di kantor desa.

Bahkan, dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Bakulan dikabarkan harus dipanggil ke kediamannya oleh salah satu kepala dusun ketika terdapat kegiatan di balai desa. Pemanggilan itu disebut dilakukan atas permintaan petugas Puskesmas yang sedang melaksanakan kegiatan di lokasi.

Untuk menggali informasi dan memperoleh gambaran mengenai kondisi pelayanan sehari-hari, awak media mencoba meminta keterangan sejumlah warga setempat.

“Emang setiap hari seperti ini ta, Bu? Perangkat desa di sini berangkatnya siang-siang? Kok sudah jam segini belum ada satu pun petugas di kantor?” tanya awak media kepada salah seorang warga.
Warga tersebut membenarkan bahwa kondisi serupa menurut pengamatannya bukan kali pertama terjadi.

“Nggih, Mas, leres. Memang perangkatnya berangkat siang, baru ke kantor. Kantornya baru dibuka, kadang jam sembilan, kadang jam sembilan lebih. Kalau pulangnya, jam satu sudah pulang semua,” ungkap warga tersebut.

Keterangan senada, menurut awak media, juga disampaikan oleh beberapa warga lain yang dimintai informasi.

Meski demikian, keterangan warga tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Bakulan untuk memperoleh penjelasan yang utuh.

-Pelayanan Publik Harus Mengutamakan Kedisiplinan

Sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa, kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Kehadiran aparatur di kantor desa menjadi salah satu aspek penting dalam menunjang kelancaran pelayanan administrasi dan kebutuhan masyarakat.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara jadwal kerja dengan pelaksanaan pelayanan, kondisi tersebut perlu dievaluasi oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Temayang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, serta instansi terkait agar melakukan pemeriksaan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.

Awak media juga mendorong agar Pemerintah Desa Bakulan memberikan klarifikasi mengenai jam operasional kantor, jadwal kehadiran perangkat desa, serta mekanisme pelayanan kepada masyarakat.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pihak Pemerintah Desa Bakulan tetap memiliki ruang untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.(Tg.Iw/tim)

Pos terkait