Bogor. MediaArbiter.online
Aktivitas Galian C berupa pengambilan tanah dan batu, diduga beroperasi di Kampung Pabuaran, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Sabtu, 29 Februari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat. Galian C Ilegal Itu Milik Bos Yang Berinisial ( S ) kegiatan tersebut berlangsung secara aktif dan menimbulkan keresahan warga. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas ini juga diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres setempat dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bogor, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi, maka aparat penegak hukum dan dinas terkait tidak boleh tutup mata. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan tanpa tebang pilih.
Warga yang terganggu dengan adanya galian C ilegal tersebut, juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, untuk segera memberikan klarifikasi kepada publik terkait legalitas kegiatan tersebut.Lingkungan adalah aset bersama. Jangan sampai pembiaran terhadap dugaan galian ilegal menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di wilayah Kecamatan Rumpin.
( Hendrawan Korwil Jabar )






