Bojonegoro Jatim, arbiter.com // Dugaan keretakan pada proyek jalan di Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2025 dan baru saja rampung, menjadi perhatian serius Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Bojonegoro.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pengurus IWOI DPD Bojonegoro menggelar audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU-BMPR) Kabupaten Bojonegoro. Audiensi tersebut dilaksanakan pada Kamis (2/4/2026) di ruang pertemuan Bidang Jalan DPU-BMPR Bojonegoro.
Dalam pertemuan tersebut, pihak dinas diwakili oleh Kepala Bidang Jalan, Iwan Maulana, sementara dari IWOI hadir Ketua Gunaidik bersama dua anggotanya.
Dalam penyampaiannya, Ketua IWOI DPD Bojonegoro, Gunaidik, mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya respons dari pihak terkait atas temuan keretakan tersebut.
Ia mengaku, sebagai jurnalis dirinya telah berupaya melakukan konfirmasi mulai dari tingkat desa hingga ke dinas terkait. Namun, tidak satu pun pihak memberikan jawaban.
“Kami sempat mempertanyakan kebuntuan informasi ini. Mulai dari pejabat desa hingga dinas PU, ketika dikonfirmasi terkait temuan keretakan tersebut, tidak ada yang menjawab. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya?” tegas Gunaidik.
Kondisi tersebut, lanjutnya, mendorong dirinya bersama pengurus IWOI lainnya untuk mengambil langkah dengan mengajukan audiensi secara resmi ke DPU-BMPR Bojonegoro.
Sementara itu, Kabid Jalan DPU-BMPR Bojonegoro, Iwan Maulana, menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek BKKD pada dasarnya merupakan kewenangan penuh pemerintah desa.
“Untuk pekerjaan BKKD, semuanya murni menjadi kewenangan kepala desa. Kami dari Dinas PU hanya berfungsi melakukan monitoring dan evaluasi (monev),” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam mekanismenya, monitoring dan evaluasi dilakukan sebanyak dua kali, yakni saat penyelesaian tahap pertama sebelum pencairan tahap kedua, serta setelah proyek dinyatakan selesai.
“Jika tidak ada informasi seperti ini, kami biasanya menunggu laporan dari pihak desa. Namun dengan adanya informasi dari IWOI Bojonegoro ini, akan menjadi dasar bagi kami untuk melaporkan kepada Inspektorat agar segera dilakukan monev,” imbuh Iwan.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyatakan akan melibatkan IWOI DPD Bojonegoro dalam proses monitoring dan evaluasi di lapangan.
“Kami akan mengajak panjenengan semua saat monev ke Desa Ngaglik nanti, sehingga bisa bersama-sama melihat kondisi di lapangan,” tambahnya.
Di akhir audiensi, Gunaidik menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya bukan tanpa dasar, melainkan berpijak pada regulasi yang jelas.
“Kami melakukan audiensi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi pintu awal dalam mengungkap secara transparan kondisi proyek jalan Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman, sekaligus mendorong akuntabilitas penggunaan anggaran BKKD 2025 di tingkat desa. (Siswo.L)






