Sumsel, Oku Timur – ARBITER.
Keberadaan usaha peternakan kandang ayam di Desa Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan dan memicu kecaman keras dari masyarakat setempat. Warga menilai aktivitas usaha tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga diduga kuat telah mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Permasalahan ini telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang jelas. Aktivitas kandang ayam yang terus berjalan dinilai semakin memperparah kondisi lingkungan di sekitar permukiman warga.
Masyarakat mengungkapkan bahwa dampak dari aktivitas peternakan tersebut sudah sangat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Bau menyengat yang berasal dari kotoran ayam dan limbah organik lainnya terus tercium hingga ke rumah-rumah warga. Bau tersebut tidak hanya muncul pada waktu tertentu, tetapi dalam kondisi tertentu dapat berlangsung sepanjang hari, terutama saat cuaca panas dan angin mengarah ke permukiman.
Selain gangguan bau, warga juga mengaku mulai mengalami berbagai gangguan kesehatan. Keluhan yang paling sering disampaikan adalah batuk berkepanjangan, sesak napas, iritasi kulit, serta gangguan lainnya yang diduga berkaitan dengan pencemaran udara dari aktivitas kandang ayam tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat, terutama bagi anak-anak dan lansia yang lebih rentan terhadap dampak pencemaran lingkungan. Warga menilai bahwa keberadaan kandang ayam tersebut sudah tidak layak berada di dekat permukiman.
Lebih jauh, masyarakat juga menyoroti dugaan bahwa usaha tersebut tidak memiliki kelengkapan izin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiadaan izin lingkungan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta perizinan berusaha menjadi sorotan utama warga.
Padahal, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 65 ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Pasal 67 dalam undang-undang tersebut juga mengatur bahwa setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Pasal 69 ayat (1) secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk menuntut penghentian aktivitas yang dinilai merugikan lingkungan.
Dalam aspek sanksi, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 99 mengatur sanksi pidana bagi pencemaran yang terjadi akibat kelalaian, dengan ancaman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Lebih lanjut, Pasal 109 menegaskan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Ketentuan ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur secara teknis mengenai kewajiban pengelolaan lingkungan hidup, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki perizinan berusaha berbasis risiko.
Masyarakat mengaku telah berulang kali menyampaikan laporan dan keluhan kepada pihak terkait, baik pemerintah desa maupun instansi berwenang. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang dirasakan mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kondisi ini menimb






