Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Kadisperinaker Bojonegoro Koordinasi Pihak Gerai Mie Gacoan

Bojonegoro Jatim, arbiter.com // Gurih dan sedapnya aroma bisnis kuliner cepat saji di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kali ini mendadak berbaur dengan adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, diantaranya Gerai Mie Gacoan yang seringkali menjadi polemik dimasyarakat dan mendapatkan sorotan publik.

Hal itu terjadi, setelah muncul adanya indikasi pembayaran upah di bawah standar dan pengaturan hari libur yang diduga tak sesuai regulasi.

Sejumlah pekerja menyebut menerima gaji sekitar Rp1,7 juta per bulan, tentunya itu angka yang berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) wilayah Kabupaten Bojonegoro. Tak hanya itu, pengaturan hari libur juga disebut tidak menentu dan berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro, Mahmudi, saat dikonfirmasi pada Minggu (5/4/2026), tak membantah adanya laporan tersebut. Namun, ia memilih berhati-hati dalam merespons.

“Mohon izin bapak, terkait hal tersebut kami tindaklanjuti dan akan kami lakukan beberapa langkah,” ujarnya.

Mahmudi merinci, langkah awal yang diambil adalah melakukan penelusuran dan koordinasi dengan pihak terkait. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, dinas akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih mendalam.

“Kami juga akan memberikan pembinaan kepada perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Respons normatif ini memunculkan pertanyaan. Sebab akibat, karena dugaan pelanggaran upah minimum bukan perkara administratif semata, melainkan berpotensi masuk ranah pidana ketenagakerjaan.

Dimungkinkan dalam praktiknya, banyak kasus serupa berujung pada pembiaran dengan dalih “pembinaan”, tanpa sanksi tegas yang memberi efek jera.

Sementara, regulasi ketenagakerjaan secara jelas mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar upah sesuai UMK serta memberikan hak istirahat mingguan.

Disamping itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi, mulai dari administratif hingga pidana.

Disisi lain, minimnya pengawasan rutin juga menjadi sorotan publik.

Gerai-gerai kuliner dengan sistem kerja shift kerap luput dari inspeksi ketenagakerjaan, meski mempekerjakan banyak tenaga kerja muda dengan posisi rentan.

Jika dugaan ini terbukti, kasus Gerai Mie Gacoan di Bojonegoro bukan sekadar pelanggaran teknis saja, melainkan cermin lemahnya pengawasan dan keberpihakan terhadap pekerja. Di tengah geliat investasi dan pertumbuhan sektor kuliner, perlindungan tenaga kerja justru terancam menjadi variabel yang dinegosiasikan.

Kini, publik menunggu: apakah Disnaker akan berhenti pada “pembinaan”, atau berani melangkah ke penegakan hukum yang tegas. (Siswo.L)

Pos terkait