Orang Tua Keluhkan Pembiayaan Kegiatan di TK Negeri Pembina Desa Geresik, Lomba hingga Hadiah Disebut Patungan

KUNINGAN – Media ARBITER.com

Keluhan sejumlah orang tua siswa terhadap pembiayaan berbagai kegiatan di TK Negeri Pembina Desa Geresik, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, kembali mencuat. Orang tua mempertanyakan pola pembiayaan kegiatan sekolah yang dinilai kerap melibatkan kontribusi siswa maupun orang tua.

Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah lomba mewarnai anak antar-TK. Berdasarkan keterangan salah seorang orang tua siswa, biaya pendaftaran kegiatan tersebut disebut ditanggung oleh siswa atau orang tua.

Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pembiayaan kegiatan yang membawa nama sekolah. Orang tua berharap terdapat kejelasan mengenai sumber anggaran, besaran biaya, mekanisme pengumpulan dana, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pembiayaan kegiatan.

Keluhan serupa juga disampaikan terkait sejumlah kegiatan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI dan kegiatan keagamaan seperti Maulid Nabi. Orang tua menyebut sejumlah kebutuhan, termasuk hadiah kegiatan, diperoleh melalui patungan.

“Kalau kegiatan sekolah, lomba, Agustusan sampai Maulid, kenapa hadiah dan biaya kegiatannya harus patungan orang tua?” ujar salah seorang orang tua siswa.

Persoalan tersebut dinilai bukan semata-mata menyangkut nominal uang yang dikeluarkan. Lebih jauh, orang tua mempertanyakan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembiayaan kegiatan sekolah.

Pengamat Pendidikan Soroti Pentingnya Transparansi

Pengamat pendidikan Alex Suharto menilai, setiap pembiayaan kegiatan di lingkungan satuan pendidikan perlu memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tua maupun masyarakat.

Menurutnya, sekolah perlu membedakan secara tegas antara sumbangan yang bersifat sukarela dengan pungutan yang diwajibkan kepada peserta didik atau orang tua.

“Yang paling penting adalah transparansi. Orang tua harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai kegiatan, kebutuhan anggaran, sumber pembiayaan, serta mekanisme penggunaannya. Jangan sampai muncul persepsi bahwa seluruh kegiatan sekolah otomatis menjadi beban orang tua,” kata Alex Suharto.Jum’at ( 21/8/2026)

Ia menambahkan, apabila kontribusi orang tua memang diperlukan dalam suatu kegiatan, mekanismenya perlu disampaikan secara terbuka dan tidak boleh menimbulkan tekanan kepada keluarga siswa.

“Pendidikan anak harus menjadi prioritas. Jangan sampai persoalan pembiayaan kegiatan justru menimbulkan beban psikologis maupun finansial bagi orang tua,” ujarnya.

Alex juga mendorong pihak sekolah untuk membuka ruang komunikasi dengan orang tua siswa apabila terdapat persoalan atau pertanyaan mengenai pembiayaan kegiatan.

Menurutnya, keterbukaan sejak awal dapat mencegah munculnya kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan antara sekolah dan orang tua.

Sementara itu, orang tua siswa berharap pihak TK Negeri Pembina Desa Geresik memberikan penjelasan mengenai status dan mekanisme pembiayaan lomba mewarnai, kegiatan Agustusan, Maulid Nabi, maupun pengadaan hadiah.

Mereka juga berharap dapat diketahui apakah setiap kontribusi bersifat sukarela, bagaimana proses pengumpulan dan penggunaannya, serta apakah terdapat pencatatan dan pertanggungjawaban atas dana yang dihimpun.

Penting pula untuk memastikan bahwa tidak ada siswa atau orang tua yang merasa terpaksa memberikan sejumlah uang demi mengikuti kegiatan ataupun memperoleh pelayanan pendidikan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai keluhan tersebut masih bersumber dari keterangan orang tua siswa dan memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak TK Negeri Pembina Desa Geresik maupun instansi pendidikan terkait.

Pihak sekolah diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi penting dalam setiap penyelenggaraan kegiatan pendidikan, sehingga seluruh aktivitas sekolah tetap berorientasi pada kepentingan terbaik bagi peserta didik tanpa menimbulkan beban pembiayaan yang tidak jelas bagi keluarga siswa.

(Red)

Pos terkait