Kuningan – Media ARBITER.com
Jum’at 21 Agustus 2026 Program retreat yang sebelumnya melibatkan para kepala desa kini kembali menjadi sorotan setelah kegiatan serupa disebut menyasar para kepala sekolah. Persoalannya bukan sekadar kegiatan peningkatan kapasitas, tetapi muncul pertanyaan mengenai sumber pembiayaan, pengelolaan kegiatan, hingga pihak yang menjadi penyelenggara.
Informasi yang beredar menyebutkan retreat kepala sekolah tingkat SMP diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pengumpulan dana kegiatan tersebut disebut dilakukan oleh Adang, Kepala SMPN 1 Kuningan sekaligus Ketua MKKS SMP Kabupaten Kuningan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius. Jika benar dana BOS digunakan untuk membiayai kegiatan retreat, maka harus dijelaskan secara terbuka dasar hukum, mekanisme penganggaran, rincian biaya, serta kesesuaiannya dengan petunjuk teknis penggunaan Dana BOS.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suahrnap, menilai pola kegiatan seperti retreat jangan sampai berubah menjadi kegiatan yang justru membebani anggaran satuan pendidikan.
“Retreat jangan sampai menjadi ajang komersialisasi program. Kalau peningkatan kualitas kepala sekolah hanya dijadikan kedok untuk menggerogoti atau menguras dana BOS, itu sudah sangat memprihatinkan,” ujar Manap.
Menurutnya, anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk kebutuhan yang langsung berkaitan dengan kepentingan peserta didik. Kebutuhan siswa, kata dia, jauh lebih utama dan mendesak dibanding kegiatan yang tidak memiliki kejelasan manfaat serta pembiayaan.
“Ini harus dibuka secara transparan. Jangan sampai pendidikan dikelola dengan mental pedagang. Ketika setiap program kemudian dijadikan kesempatan mencari keuntungan, yang menjadi korban pada akhirnya adalah sekolah dan siswa,” tegasnya.
Manap juga mempertanyakan pola penyelenggaraan retreat yang disebut-sebut melibatkan EO yang sama dalam berbagai kegiatan.
“Kalau benar EO-nya itu-itu saja, tentu patut dipertanyakan. Bagaimana proses penunjukannya? Apakah ada mekanisme pemilihan penyedia yang transparan? Berapa nilai kontraknya? Siapa yang membayar dan dari pos anggaran mana?” katanya.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan tidak berlindung di balik narasi peningkatan kualitas sumber daya manusia apabila aspek transparansi dan akuntabilitas anggarannya tidak dapat dijelaskan.
“Peningkatan kapasitas kepala sekolah memang penting. Tetapi caranya harus benar, transparan dan tidak mengorbankan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan siswa,” ujarnya.
FORMASI, lanjut Manap, mendorong agar seluruh pembiayaan kegiatan tersebut dibuka kepada publik, termasuk sumber dana, jumlah peserta, nilai kontribusi masing-masing sekolah, pihak penyelenggara, kontrak dengan EO, serta rincian penggunaan anggaran.
“Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buka saja datanya. Tidak perlu takut. Justru keterbukaan akan menghilangkan kecurigaan masyarakat,” katanya.
Manap bahkan menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya reformasi total dalam tata kelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, khususnya dalam perencanaan dan pelaksanaan berbagai program yang menggunakan anggaran pendidikan.
“Solusinya adalah reformasi total. Jangan menjadikan dunia pendidikan sebagai ajang komersialisasi program. Pendidikan harus dikembalikan kepada tujuan utamanya: mencerdaskan dan memenuhi kebutuhan peserta didik, bukan menjadi ladang transaksi bagi pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan penggunaan Dana BOS untuk retreat serta mekanisme penunjukan EO dan pengumpulan dana tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk MKKS SMP Kabupaten Kuningan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
red






