SNI Di Baja Ringan Revitalisasi Sekolah Kuningan Dipertanyakan, APH Dminta Turun Tangan

KUNINGAN – ARBITER.COM

Dugaan penggunaan baja ringan yang tidak sesuai spesifikasi mencuat dalam proyek revitalisasi sejumlah sekolah di Kabupaten Kuningan. Material yang digunakan disebut mencantumkan tanda “SNI”, namun penanda tersebut diduga hanya berupa cat di permukaan baja.

Persoalannya bukan semata-mata apakah tanda SNI harus timbul atau dicat. Yang lebih penting adalah memastikan apakah produk tersebut benar-benar memenuhi Standar Nasional Indonesia, memiliki sertifikasi yang sah, berasal dari produsen yang jelas, serta sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam RAB dan kontrak pekerjaan.

Tulisan “SNI” pada batang baja tidak otomatis membuktikan bahwa produk telah memenuhi standar. Jika tanda tersebut hanya berupa cat tanpa sertifikat yang dapat diverifikasi, publik patut mempertanyakan keabsahannya. Jangan sampai muncul dugaan “SNI abal-abal”, yakni label yang terlihat meyakinkan secara visual tetapi tidak didukung sertifikasi dan spesifikasi produk yang jelas.

Karena itu, pemeriksaan perlu mencakup nomor sertifikat, produsen, lembaga sertifikasi, masa berlaku sertifikat, tipe dan ukuran profil, serta kesesuaian produk dengan material yang dipersyaratkan dalam kontrak. Jika seluruh dokumen sah dan material terbukti sesuai, persoalan dapat dijelaskan secara terbuka. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ditelusuri siapa yang menentukan, menerima, mengawasi, menyatakan sesuai, hingga membayar material tersebut.

APH diminta periksa fisik dan dokumen

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Baja ringan yang telah terpasang perlu diperiksa secara fisik melalui uji petik. Jika diperlukan, sampel material dapat diuji di laboratorium yang kompeten untuk memastikan karakteristik dan mutunya sesuai standar serta spesifikasi yang dipersyaratkan.

Hasil pemeriksaan tersebut perlu dicocokkan dengan RAB, spesifikasi teknis, kontrak, sertifikat produk, faktur pembelian, dokumen pengadaan, surat jalan, berita acara pemeriksaan dan penerimaan material, hingga dokumen pembayaran. Langkah ini penting untuk memastikan material yang dibayar menggunakan uang negara benar-benar sama dengan material yang dipersyaratkan dan digunakan di lapangan.

Rantai tanggung jawab juga harus ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan perlu menjawab siapa yang menyusun spesifikasi, menentukan atau menyetujui material, memilih penyedia, menerima barang, mengawasi pekerjaan, menyatakan pekerjaan sesuai, hingga menyetujui pembayaran.

Jika material terbukti berbeda dari spesifikasi kontrak, persoalannya tidak boleh berhenti pada kewajiban mengganti material. Harus diperiksa apakah terdapat pelanggaran kontrak, kelalaian pengawasan, penggunaan tanda SNI tanpa dasar yang sah, atau perbuatan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

SNI bukan sekadar tulisan di atas baja

SNI bukan dekorasi dan bukan sekadar tiga huruf yang dicat di permukaan material. Kepatuhan terhadap standar harus dapat dibuktikan melalui sertifikasi dan kesesuaian produk.

UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mengatur ketentuan pidana terkait penggunaan tanda SNI tanpa hak maupun pemalsuan tanda SNI. Penerapan ketentuan tersebut tentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian terhadap unsur perbuatannya.

Karena itu, dugaan ini tidak layak diselesaikan hanya dengan melihat ada atau tidaknya tulisan “SNI”. Tulisan bisa dibuat dengan cat, tetapi kualitas dan kepatuhan terhadap standar harus dibuktikan.

Apalagi material tersebut digunakan pada bangunan sekolah yang menyangkut keselamatan guru dan siswa. Standar konstruksi bukan persoalan kosmetik, melainkan bagian penting dari kualitas dan keselamatan bangunan.

Manap Suharnap minta APH turun tangan

Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, meminta APH turun langsung memeriksa dugaan ketidaksesuaian material tersebut. Menurutnya, persoalan ini harus dijawab melalui pemeriksaan fisik, dokumen, dan bila diperlukan pengujian laboratorium.

“Kalau memang SNI, buktikan sertifikatnya. Jangan hanya menunjukkan tulisan SNI di permukaan baja. Masyarakat berhak mengetahui apakah material yang digunakan benar-benar sesuai standar dan kontrak,” tegas Manap.Jum’at ( 4/9/2026)

Ia meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada penyedia material, tetapi juga kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penentuan spesifikasi, penerimaan material, pengawasan pekerjaan, hingga pembayaran.

“Kalau semuanya benar, tentu tidak perlu takut diperiksa. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Manap menegaskan, proyek revitalisasi sekolah menyangkut kepentingan publik sehingga kualitas bangunan tidak boleh dikorbankan demi mengejar penyelesaian pekerjaan.

“Jangan sampai uang rakyat membayar material yang hanya terlihat memenuhi standar karena ada tulisan SNI. Sekolah bukan tempat untuk mempertaruhkan keselamatan siswa dan guru,” katanya.

Publik menunggu pembuktian

Pada akhirnya, persoalannya sederhana: SNI harus bisa dibuktikan.

Jika sertifikatnya sah, produsennya jelas, produknya sesuai, dan hasil pemeriksaan menyatakan memenuhi standar, maka dugaan “SNI abal-abal” gugur dengan sendirinya.

Namun jika sertifikat tidak dapat diverifikasi, produk berbeda dari spesifikasi, atau hasil pengujian menunjukkan ketidaksesuaian, APH harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Persoalannya bukan lagi sekadar tulisan cat, melainkan menyangkut mutu bangunan, kepatuhan terhadap kontrak, penggunaan uang negara, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

Publik tidak meminta lebih. Periksa secara terbuka, uji secara objektif, dan ungkap hasilnya.

Jangan sampai tiga huruf “SNI” cukup untuk membuat semua pihak diam.

Kalau memang standar, buktikan. Kalau tidak sesuai, bongkar.

Red

Pos terkait